Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:休闲)
- Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
- Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- Jelajahi Bawah Laut 'Maldives van Java' di Pantai Brangsing Banyuwangi
- Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto
- Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?
- Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'
- Dirut PT Samantaka Batubara 'Bongkar' Peran Eni Maulani di PLTU Riau
- Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
- Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?
- Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
- Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
- Menteri Wihaji Fokus Benahi Masalah Stunting dan Lost Generation
- 3 Roller Coaster Paling Mengerikan di Dunia, Incaran Pecandu Adrenalin
- Moschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 Juta
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya