Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID- Apa hukum menerima uang dan serangan fajar dalam islam? Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan serangan fajar politik uang. Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. BACA JUGA:Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi Bagaimana hukum dalam islam? Dikutip dari laman NU Online, hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar hukumnya haram. Hal itu ditegaskan Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. 3 Alasan Politik Uang Haram Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum. الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288). Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten. Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛ Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221). Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.
(责任编辑:时尚)
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya
Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
FOTO: Ramai
- 6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbanganmaskapai Virgin Australia dari Perth menuju Melbourne terpaksa b ...[详细]
-
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
JAKARTA, DISWAY.ID -Apakah tanggal 21 April tanggal merah?Banyak yang bertanya-tanya, Apakah tanggal ...[详细]
-
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan dan Honda tahun lalu sebenarnya sudah menandatangani nota kesepahama ...[详细]
-
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa waktu lalu netizen dibuat heboh dengan beredarnya foto Stupa Borob ...[详细]
-
Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
JAKARTA, DISWAY.ID- Satuan Tugas (Satags) Damai Cartenz belum bisa membebaskanPilot SusiAir Kapten P ...[详细]
-
Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
Warta Ekonomi, Jakarta - Ekspor timah murni batangan RI ke Tiongkok tercatat melonjak drastis hingga ...[详细]
-
Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
SuaraJakarta.id - Berbelanja online memang menjadi salah satu hal yang menarik apalagi ketika berbel ...[详细]
-
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
SuaraJakarta.id - Beredar di media sosial protes warga atas proyek sumur resapan yang dibuat oleh ek ...[详细]
-
Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turis asal China berulah di dalam kamar hotel tempat dia menginap d ...[详细]
-
Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menambah armada untuk mendukung kebutuhan a ...[详细]
Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
- Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
- PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI