Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
-
VIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini TujuannyaGibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini SyaratnyaIni Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di RumahSyarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran KremlinNasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor KelelahanGerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
下一篇:10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- ·Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan
- ·4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- ·Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- ·Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- ·25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- ·FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru
- ·HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
- ·Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
- ·Polisi Segel Cafe Akibat Temuan Narkobai, Ahmad Sahroni: Segera Temukan Pengedarnya!
- ·Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- ·SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat
- ·Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- ·AEON Buka Supermarket ke
- ·Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
- ·Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
- ·Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
- ·FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang
- ·Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- ·Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
- ·Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- ·Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- ·Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
- ·Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- ·8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- ·Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna
- ·Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- ·Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- ·Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
- ·Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
- ·ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- ·Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- ·Anggotanya Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
- ·5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?