Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi
Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memberikan jawaban atas bantahan pihak NR yang diduga ijazahnya tidak terdaftar.
Sekali lagi, ia menegaskan terdaftar atau tidaknya ijazahnya adalah urusan kampus dan DIKTI (Pendidikan Tinggi) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
"Tapi tidak heran, karena NR kan ijazah SH nya bodong, makanya ga ngerti aturan hukum dia. Jika NR merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampusnya dan minta pertanggungjawaban kampus, bukannya menyuruh LQ melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di kampus tersebut." ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021). Baca Juga: Soal Dugaan Pengrusakan Kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang, Kapolri Diminta Turun Tangan
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Ketua pengurus LQ Indonesia Alvin Lim telah melaporkan NR ke pihak kepolisian.
Alvin sebelumnya menduga bahwa NR telah menggunakan ijazah palsu agar dilantik menjadi advokat. Adapun laporan tersebut tertuang dalam LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Baca Juga: LQ Indonesia Laporkan Lawyer yang Diduga Gunakan Ijazah Aspal ke Kantor Polisi
Karena itu, ia pun membantah pernyataan NR yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum.
"Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, dimana Advokat Alvin Lim, adalah sebagai ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm membantu para korban yang ditipu oleh NR. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa hukum." tandasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Alvin murni melakukan penegakkan hukum dan membasmi oknum perusak provesi advokat.
"Ini bukti surat DIKTI yang buat dan keluarkan yang menyatakan bahwa NR ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah NR tidak terdaftar dan tidak Sah, jika tidak setuju, gugat saja," pungkasnya.
下一篇:Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
相关文章:
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
相关推荐:
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota