Konflik Makin Memanas, Luhut Dilaporkan ke Komnas HAM, Astaga!
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan salah satu Tim Advokasi #BersihkanIndonesia sekaligus kuasa hukumnya, Andi Muhammad Rezaldy mengadukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pengaduan itu dilayangkan Fatia Maulidiyanti sebagai respons atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pernyataan Luhut Keras, Haris Azhar Balas Bikin Statement Panas
Menanggapi itu, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengaku aneh terhadap langkah pengaduan tersebut.
Padahal, kata dia, kliennya yang dirugikan karena kehormatan dan nama baiknya yang dicemarkan sehingga mengambil langkah hukum terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Kendati begitu, Juniver mempersilakan pengaduan itu terus dilanjutkan.
"Silakan laporkan Komnas HAM. Ini terbalik, karena kehormatan nama baik klien kami yang sudah dilanggar secara hak asasi manusia, kok, kami yang dilaporkan," ujar Juniver di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Terlepas dari itu, dia menilai tuduhan Haris Azhar dan Fatia terhadap kliennya sangat menyesatkan tanpa bukti yang ada.
Terlebih Luhut tidak pernah melarang orang berkreasi sepanjang waktu, namun tetap tidak mengabaikan etika dan martabat orang-orang lain.
"Silakan berkreasi tetapi kata beliau (Luhut) harus ada etika dan bermartabat. Itu sangat tepat agar bangsa makin dewasa dan enggak diprovokasi orang tak bertaggung jawab," ungkap Juniver.
Di sisi lain, langkah tegas Luhut dilakukan dengan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya, sebagai bentuk pembelajaran untuk keduanya.
Umumnya kepada semua pihak agar tidak mudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini pembelajaran berharga bagi bangsa ini. Beliau (Luhut) menyatakan agar orang enggak gampang memfitnah dan mencemarkan (nama baik), dan orang harus bertanggung jawab," tutur dia.
Seperti diketahui, sebelumnya, Luhut telah memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Bahkan, pihak Luhut sudah dua kali melayangkan somasi, dan meminta Haris dan Fatia minta maaf, tetapi hingga saat ini keduanya belum merespons hal tersebut.
下一篇:Segini Harta Kekayaan Mardiono, Plt Ketum PPP yang Jadi Utusan Khusus Presiden
相关文章:
- Mendagri Setuju Jika Bansos Dihentikan Selama Pilkada
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Viral Tusuk Gigi Goreng di Korea Selatan, Memang Boleh Dimakan?
- Pencairan Saldo Dana PIP di SMK PGRI 11 Bermasalah? Ini Kronologi Temuan Broron!
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- Maria Grazia Chiuri dan Pencarian Makna Aura untuk Dior Haute Couture
- Setnov: Manfaatkan Masa Tenang Pilkada DKI dengan Bijak
- Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
- Dapat Kabar Kongres PDIP Mau Diganggu, Megawati: Coba Kamu Awut
- Audiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNI
相关推荐:
- Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
- Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus
- Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- Menko Polkam: Penembakan Anggota Polisi di Lampung Berpotensi Ganggu Soliditas TNI
- Harga Bitcoin Jatuh! Inflasi AS Naik, Pasar Kripto Kocar
- Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
- Menteri ESDM Bahlil Tinjau Pulau Gag, Warga Minta Operasional PT GAG Nikel Dilanjutkan
- Koperasi Desa Merah Putih Rawan Korupsi, Apa yang Harus Dilakukan?
- Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
- Penuh Sampah, Jepang Umumkan Pembatasan Pengunjung Gunung Fuji
- Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- Biaya Produksi Emas di Indonesia Lebih Murah dari Rata
- Akuisisi Nasabah Baru, BTN Garap Industri Sepak Bola Nasional
- Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
- Gelar Diskusi dengan Pekerja Sritex, Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK
- BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
- KemenKopUKM Ungkap Peran Penting UMKM dalam Berantas Kemiskinan