Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar
Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
(责任编辑:娱乐)
- Produksi Beras Naik 14,49%, Stok Tembus 4 Juta Ton: Prabowo Dorong Swasembada Daerah
- Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
- Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek
- Waspada Gejala Awal Leukemia, Kenali Tanda
- Wajah Baru Museum Nasional Indonesia, Bakal Tampilkan Arca Tercantik yang Dikembalikan Belanda
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN
- Maskapai Mendadak Bangkrut, Ribuan Penumpang Tak Bisa Refund Tiket
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- Kominfo Gandeng Operator Seluler Jalankan Makan Gratis dan Sekolah Rakyat
- LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK
- PKS Ungkit Wacana Duet Anies
- Kejagung Sebut Kerugian Negara Korupsi Pertamina Rp50 Miliar
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel
- Cara Cek Dana PIP 2024 Secara Mandiri, Cair Hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
- Manfaat Makan Sup Setiap Hari, Tak Cuma Bikin Tubuh Hangat
- Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek