Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
SUBANG,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
- ·Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- ·Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad
- ·8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- ·Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
- ·Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- ·Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- ·Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- ·Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
- ·9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- ·9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
- ·Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- ·Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
- ·Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- ·Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- ·Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- ·FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional