会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah!

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

时间:2025-06-06 02:40:43 来源:quickq官网充值 作者:综合 阅读:863次

SUBANG,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.

Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.

BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan

BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?

Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
  • 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
  • PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
  • PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
  • Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
  • PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
  • Menko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan Menhub
  • Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
推荐内容
  • Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
  • Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
  • Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
  • Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
  • VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
  • PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya