Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID- Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas kasus korupsi Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Berdasarkan pantauan jurnalis Disway.id di lokasi, pada saat proses jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ibuda terdakwa Helena Lim mengalami pingsan sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Helena Lim Wajib Bayar Ganti Rugi Negara Rp900 Juta
BACA JUGA:Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah
Momen pertama, ibunda Helena Lim sempat mencuri perhatian Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh pada saat pembacaan dakwaan di ruang sidang lantaran menangis tersedu-sedu.
Hingga akhirnya, ibunda Helena Lim terpaksa dikeluarkan oleh petugas keamanan atas perintah Hakim Rianto Adam pontoh karena dinilai menganggu jalannya persidangan.
Sebelum dikeluarkan dari ruangan sidang, ibunda Helena Lim sempat tak sadarkan diri alias pingsan.
Momen pingsan kedua ibunda Helena Lim terjadi ketika hakim telah membacakan vonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
BACA JUGA:Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Momen kedua ini, ibuda Helena Lim menjerit histeris ingin memeluk sang anak sebelum dibawa kembali ke tahanan.
Ibunda Helena Lim tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk Helena sekencang-kencangnya.
Seperti halnya dengan sang ibunda, Helena Lim juga tak kuasa menangis lantaran melihat ibunya yang duduk di kursi roda sambil menjerit ingin memeluknya.
Semua awak media beramai-ramai mengabadikan momen haru antara Helena Lim dan sang ibunda.
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Aliran Dana Rp 420 Miliar Korupsi Timah, Pengacara: Jaksa Gak Yakin
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral
- KPK Akan Periksa Keponakan Papa Novanto
- Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
- KPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar Saham
- KPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar Saham
- Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- Gantikan AHY, Nusron Wahid Doakan Mendiang Ani Yudhoyono saat Sertijab
- Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus
- KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
- VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun
- Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
- Perjalanan 'Pelopor Skincare' NIVEA dari Jerman hingga Masuk ke Indonesia
- PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia
- Kota di Denmark Cari Warga Baru, Ada Tawaran Menarik jika Mau Pindah
- Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
- Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada
- Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal