Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq电脑版怎么安装 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
-
Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes PolriTeh Herbal dan Secangkir Cerita KebahagiaanFOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi BorobudurPNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk MallHeru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Singkong RebusKerja di Maskapai, Pramugari Sudah Pasti Dapat Tiket Gratis?KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai MakassarTampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
下一篇:Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- ·Di ICI 2025, Menko AHY Undang Mitra Bangun Proyek Berdampak Panjang Bagi RI
- ·DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- ·Buru Merchandise Terbatas BTS, ARMY Rela PP Bandung
- ·Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit
- ·Polres Bubarkan Orang yang Masih Suka Nongkrong di tengah Pandemi
- ·Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam
- ·FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur
- ·3 Orang Tewas Akibat Tabrakan KA Turangga dan KA Bandung Raya
- ·Provokator Aksi 21
- ·Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
- ·Waktunya Menguji Kebijakan DPO
- ·FOTO: Piknik Bareng, Ribuan Orang Penuhi Champs
- ·Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- ·Dishub DKI: Gak Ada Kenaikan Tiket Bus Ekonomi Saat Mudik
- ·Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- ·Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit
- ·SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
- ·Ini Cara Membuat Ramuan Alami Pengusir Tikus di Rumah
- ·Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga
- ·Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- ·Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- ·Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'
- ·Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak
- ·Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- ·PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- ·Banyak Dicaci, Times Square Jadi Tempat Wisata Terburuk di Dunia
- ·PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- ·Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
- ·7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal
- ·Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
- ·Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- ·Tampil bak Putri di Cannes 2024, Raline Shah Pakai Gaun Desainer Lokal
- ·FOTO: Pesona Elok Kain Tradisional di Pameran Adi Wastra Nusantara
- ·Prabowo Protes Kadin Hanya Beri 2 Menit Bahas Ekonomi
- ·Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- ·Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari