Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq官方网站地址 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
-
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji keIni Sedan Super Mewah dari Hyundai, GrandeurHarga Pertamax Turun Jadi Rp12.950, Pengendara: Beli Rp100 Ribu Masih Dapat LumayanRAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 TriliunBMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, HatiOperasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan PesawatJadi Pertimbangan Utama Wisatawan Pilih Destinasi, Kemenpar Perkuat Faktor KeselamatanDjaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Pastikan Bukan Prajurit AktifMencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?2025数字媒体研究生英国大学排名榜
下一篇:Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- ·Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- ·BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi
- ·2025年全球环境设计专业大学排名
- ·Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
- ·Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- ·Gak Jadi Ngantor ke IKN, Jokowi Pilih Nonton Indonesia vs Australia di GBK Malam Ini
- ·Gak Jadi Ngantor ke IKN, Jokowi Pilih Nonton Indonesia vs Australia di GBK Malam Ini
- ·2025年全球环境设计专业大学排名
- ·Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
- ·Kado Indah untuk Siti Aisyah
- ·Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar
- ·Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...
- ·Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Hingga Rp400 Miliar, Garap Proyek Jalan di IKN
- ·Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
- ·Pendaftaran Beasiswa GKS 2025 ke Korea Selatan Dibuka! Cek Persyaratanya di Sini
- ·PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- ·Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih
- ·Jadi Pertimbangan Utama Wisatawan Pilih Destinasi, Kemenpar Perkuat Faktor Keselamatan
- ·Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris
- ·Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?
- ·Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
- ·PNM Peduli Tanam Ribuan Pohon Mangrove dan Terumbu Karang di Kalimantan
- ·2025年美国设计学院排名汇总
- ·2025年德国建筑大学排名
- ·Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Polri di Perairan Selat Malaka
- ·Buatan Lokal, Jaket 'Top Gan' Ganjar
- ·Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- ·Bagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- ·Telkom Gandeng UGM Kembangkan Sistem Deteksi Gempa Secara Real
- ·Operasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan Pesawat
- ·Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- ·Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN
- ·Jelang Aksi Berantas Korupsi, Pentolan 212 Diteror!
- ·Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
- ·Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
- ·2025年美国大学建筑专业排名