Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Alasan jaksa penuntut umum melawan karena vonis penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Ya, vonis yang dialamatkan pada suami Sandra Dewi itu sangat rendah yakni setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya adalah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Masing-masing vonis yang diterima pun berbeda dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 Triliun itu.
Sutikno membeberkan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu dan harus menggunakan hak penuntut umum lewat banding.
"Alasannya satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan pada aspek kerugian akibat perbuatan pidananya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Vonis Rendah untuk Harvey Moeis
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Ia juga dihukum sebesar Rp210 Miliar atas kerugian perbuatannya.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tak dibayar digantikan dengan Subsider 6 Bulan penjara.
- 1
- 2
- »
-
Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur NasionalBang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!Kenali CiriDermaster Luncurkan Filterbaby, Penjaga Kulit Paling TotalKPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih TaipeiNamanya Masuk Bursa Cawapres, Sandiaga: Senyumin Aja..Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar DemoTerharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKSPerkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKMNYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
下一篇:Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- ·SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- ·Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- ·KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- ·Polisi Lagi
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- ·Polisi Berhasil Bekuk Sindikat Pembobol Data Nasabah Kartu Kredit
- ·11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- ·Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Penumpang Disengat Kalajengking di Area Pengambilan Bagasi Bandara
- ·Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- ·Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses
- ·Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi
- ·Menko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat Berubah
- ·Mendaki Gunung Ketika Musim Hujan, Amankah?
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·VIDEO: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
- ·Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- ·Takut Rambut Kena Angin Jendela Pesawat, Penumpang Minta Pindah Kursi
- ·Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Daftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?
- ·Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri