Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
(责任编辑:热点)
Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia
5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- 25 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga Bugar
- Burung Masuk Pesawat, Terbang Keliling Kabin Kejutkan Penumpang
- Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan
- Nah Lho, Pohon
- FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
-
Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto ...[详细]
-
Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
Jakarta, CNN Indonesia-- Bali bukan hanya jadi destinasi favorit wisatawan domestik, tapi juga manca ...[详细]
-
FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Dunia merayakan Natal 2024. Berikut potret semarak peray ...[详细]
-
Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
Jakarta, CNN Indonesia-- Yunani merupakan negara yang menyandang gelar sebagai salah satu yang memil ...[详细]
-
Kapolda Metro Jaya Bakal Copot Kapolsek Hingga Kapolres yang Tak Serius Lakukan Hal Ini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran bakal mencopot Kapolsek hingga Kapolr ...[详细]
-
Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
Jakarta, CNN Indonesia-- Tahun 2024 menjadi saksi dinamika ekonomi global yang signifikan di tengah ...[详细]
-
Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
Jakarta, CNN Indonesia-- Bali bukan hanya jadi destinasi favorit wisatawan domestik, tapi juga manca ...[详细]
-
Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
Daftar Isi 1. Menggunakan Kendaraan Pribadi ...[详细]
-
Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
Warta Ekonomi, Jakarta - Puluhan orang mengatasnamakan pihak yang dirugikan atas terjadinya wanprest ...[详细]
-
KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK?menyerahkan beberapa alat bukti berupa komunikasi antara Setya Novanto ...[详细]
Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
- DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
- Nah Lho, Pohon
- Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan
- Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- Ngadat Lagi! Pengguna Comline Bisa Batalkan Transaksi Tiket
- Nah Lho, Pohon