首页 > 知识
Awas Langgar Aturan Soal Covid
发布日期:2025-06-03 12:11:36
浏览次数:036
Warta Ekonomi,quickq快区加速器官网 Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar

Awas Langgar Aturan Soal Covid

Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.

"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.

Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.

上一篇:Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
下一篇:Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
相关文章