KPK Cegah 3 Orang Pelesiran ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi IUP di Wilayah Kaltim
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pelarangan ini terkait perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambagan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Strategi Industri Pertambangan Hadapi Tantangan Efiensi Menuju Net Zero Emission 2060
BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City, 3 di Antaranya Anggota DPRD
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian keluar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Tessa juga mengatakan per tanggal 19 september 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun, untuk inisial dan jabatan para tersangka KPK belum bisa membeberkannya.
BACA JUGA: Usai Kritik KPK, Tia Rahmania Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Samarinda, Kalimantan Timur sejak sabtu pekan lalu.
Dilansir dari Nomorsatukaltim-Disway Group, Tim penyidik KPK terlihat mendatangi rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024, malam.
Beberapa kendaraan termasuk 1 mobil polisi dan mobil 3 toyota avanza berwarja hitam dan abu-abu terlihat parkir di depan rumah tersebut.
(责任编辑:时尚)
- Partai Buruh Tegaskan Kedaulatan Pangan Bukan Sekadar Wacana
- 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
- FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Ferdinand Menjadi
- Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
- Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol
- Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- Daftar Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM
- Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- 7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
- FOTO: Kerlap
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Herwyn Ingatkan Jajaran Pengawas Tetap Jaga Integritas
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- 7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 2024
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
- 5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih