Kabar Terbaru Soal Dugaan Korupsi Kaesang
Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah laporan Dosen Univesitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun atas dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Masih dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini (Ubedillah)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Bisnis Gibran Dicurigai Akibat Dapat Puluhan Miliar: Kalau Ada yang Lapor ke KPK, Maka...
Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Karena, kata Ali, proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” tegas Ali.
Ali menjelaskan, jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti. KPK mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.
Sebelumnnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
相关文章:
- Rachel Vennya Jadi Tersangka, Begini Langkah Selanjutnya
- Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
- 7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan
- FOTO: Surga Pernak
- Segini Besaran Gaji Guru CPNS Kemenag 2024 dan Tunjangannya, Calon Pelamar Harus Tahu!
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
相关推荐:
- Pimpin ANTAM, Achmad Ardianto Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Inovasi
- VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?
- Rincian Formasi CPNS 2024 di BNN Lengkap Besaran Gajinya, D3
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- Kementerian ESDM Dorong Optimalisasi Migas 2025, Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Bakal Digenjot
- Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
- Wacana Rumah 18 Meter, Ara: Kalau Banyak Milenial Nggak Setuju, Ya Sudah
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- Kawal Agenda Nasional, Apel Kasatwil Polri Digelar di Akpol Semarang
- Renovation Expo 2025 Siap Digelar, Tawarkan Solusi Renovasi Cerdas di Tengah Tren Urban Living
- SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari
- Komisi II DPR RI Bakal Bahas Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres