Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
JAKARTA,quickq安卓版下载外网 DISWAY.ID--Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Aturan Penghapusan Utang UMKM, Ekonom Berikan Respon Positif
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Selain itu, kata Maman, penghapusan utang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan maka tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar ke mana-mana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit
BACA JUGA:Terungkap! Agus Salim Gunakan Uang Donasi untuk Bayar Utang Keluarga Nyaris 100 Juta Rupiah
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
- Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR