首页 > 知识
Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...
发布日期:2025-06-02 12:19:40
浏览次数:404
Warta Ekonomi,quickq客服电话 Jakarta -

Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta pusat perbelanjaan untuk memberikan keringanan biaya penyewaan kepada tenant-tenant. Sebab, dirinya meminta meminta Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat makan, mal, dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengaku tak setuju dengan usulan dari purnawirawan TNI jenderal bintang empat tersebut. Dia menilai, kebijakan itu tak akan efektif bilamana pemerintah tak bisa menegakkan.

Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...

Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...

Baca Juga: Anies Baswedan Manut ke Perintah Luhut

Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...

"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia jika penegakan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan di masyarakat ataupun di luar pusat perbelanjaan sangat lemah," ujarnya kepada Okezone, Selasa (15/12/2020).

Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...

Menurut dia, yang lebih diperlukan untuk dilakukan saat ini adalah penegakan terhadap pelaksanaan ataupun pemberlakuan protokol kesehatan. "Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia mengimbau agar pemerintah bisa melakukan penegakan protokol kesehatan secara tegas. Sebab, kalau pembatasan operasional dilakukan, pihaknya selama ini telah menjalani prosedur pembatasan secara baik dan benar. Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak pernah ada klaster penyebaran Covid-19 di mal.

"Jadi, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan konsisten," kata dia.

上一篇:Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
下一篇:Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
相关文章