会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi!

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

时间:2025-06-05 20:08:57 来源:quickq官网充值 作者:热点 阅读:589次

JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.

Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.

Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tapera Program Gotong
  • FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
  • KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
  • Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
  • 5 Bahan Dapur Ini Ampuh Bikin Tikus Lari Terbirit
  • NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
  • Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?
  • Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
推荐内容
  • 7 Buah Ini Tinggi Kalsium, Cocok buat Usia 50 Tahun ke Atas
  • Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
  • Hadapi Praperadilan Setnov, KPK Bawa 200 Bukti Dokumen
  • Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
  • PKB Mulai Gelar Penjaringan Pilkada Serentak 2024, Cak Imin Sebut Ada Eddy Rahmayadi
  • Nah Lho, Pohon