Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
Merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) “Mama Khas Banjar”, Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta pada Kamis (15/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman meminta agar proses pidana dijadikan opsi terakhir jika ada UMKM yang melanggar aturan, dirinya mendorong pengutamaan pembinaan dan sanksi administratif.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
“Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif,” kata Menteri UMKM, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (20/5).
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Menteri UMKM menekankan bahwa dalam kasus pelabelan pangan yang berisiko rendah atau sedang, pendekatan administratif adalah langkah yang lebih proporsional dan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai lex specialis dibandingkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menyatakan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.
“Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” kata Menteri UMKM.
Menteri UMKM juga menegaskan bahwa pengusaha UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif. Karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM harus dibedakan dari penanganan terhadap usaha menengah dan besar.
“Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” katanya.
Menteri Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga kelangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan konsen Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan,” katanya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?HUT Jakarta KeAksi Nyata PNM Cabang Banyuwangi Cegah Stunting dan Peduli Gizi di 8 TitikTuris China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi PelakunyaFOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel ParisTernyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 2024NYALANG: Drama Gelap Dunia Tiada UjungAntre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah
下一篇:Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
- ·Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- ·From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
- ·Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
- ·Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi dan Pariwisata, Sekda DKI Terima Delegasi Ho Chi Minh CIty
- ·Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- ·Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- ·Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
- ·From Tangerang to DKI 1, Ahmed Zaki Iskandar Siap Nyagub Nih di Pilgub 2024
- ·Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- ·Penumpang Heboh Usai Hewan Mirip Tupai Terbang Berkeliaran di Pesawat
- ·Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- ·Timnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan Betul
- ·5 Posisi Bercinta Anti
- ·VIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024
- ·7 Tanda Cowok Introvert Suka Kamu, Malu
- ·VIDEO: Banjir Promo dan Diskon Produk Lokal di Jakarta X Beauty 2024
- ·Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, HNW: Merampas Kedaulatan Rakyat
- ·FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris
- ·Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
- ·Budaya FOMO Punya Andil Dorong Banyak Orang Berjudi Online
- ·Bolehkah Puasa Arafah 16 Juni saat Arab Saudi Sudah Iduladha?
- ·5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak
- ·FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 2024
- ·Puluhan Petugas Pemilu Meninggal Dunia dan Ribuan Jatuh Sakit, KPU Singgung Faktor Kelelahan
- ·Heru Budi Dorong Jakarta Jadi Kota Global dalam Jakarta Economic Forum (JEF) 2024
- ·Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- ·Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- ·Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya
- ·Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per
- ·Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 2024
- ·Anies Senang Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
- ·Penumpang Heboh Usai Hewan Mirip Tupai Terbang Berkeliaran di Pesawat
- ·10 Atraksi Wisata Paling Membosankan di Dunia
- ·Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- ·7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon