PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
Ketidaksepahaman yang masih terjadi antar kementerian dan lembaga terkait terkait adanya rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK) beresiko masuk ranah Judicial Review jika prosesnya dilakukan.
Sebaiknya ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja, tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka harusnya ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait,” ujarnya.
Sayangnya, proses harmonisasi telah dilakukan di awal Januari ditengah adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
下一篇:Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
相关文章:
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- ZARA Copot Iklan yang Dikecam Gegara Dinilai Hina Derita Warga Gaza
- Cek Aturan Sebelum Liburan ke Perancis, 'Ngevape' Bakal Dilarang
- PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
- KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
- RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- 5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
- Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
相关推荐:
- Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter
- Chery Luncurkan Mobil Seharga Rp180 Juta
- Berapa Lama Membakar Ikan Utuh agar Matang Merata?
- 5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan
- Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Namamu Terdaftar atau Tidak?
- Renovation Expo 2025 Siap Digelar, Tawarkan Solusi Renovasi Cerdas di Tengah Tren Urban Living
- 45 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Panduan Belajar Agar Lolos Tes
- Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
- Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- Ridwan Kamil Rencana Terapkan Budaya Betawi dalam Pendidikan
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya
- Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
- Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan