Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjadi bagian tim kuasa hukum putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Busyro jadi pengacara Bambang dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Dalam gugatan tersebut, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
"Saya masih aktif sebagai advokat, diminta untuk advokasi yang bersangkutan (Bambang), yang dicekal paspornya oleh Menkeu," ujar Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Wow, Anak dan Mantu Pak Jokowi Sama-Sama Miliarder
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu menyatakan, dia bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan korupsi atau pelanggaran HAM.
"Soal administrasi. Tidak ada kaitan yang terkait hutang piutang, apalagi korupsi. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Busyro sendiri belum mau menyampaikan langkah yang bakal dilakukan dalam persidangan. "Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," tandas Busyro.
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 15 September. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020, yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".
Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, Kemenkeu siap meghadapi gugatan tersebut. "Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu, Jumat (18/9/2020).
Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.
"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya.
Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
下一篇:Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029
相关文章:
- Menkop Ungkap Tantangan Wujudkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih
- esmod服装设计申请要求解读!
- 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
- Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi
- Wamen PPPA Ungkap Urgensi Hadirnya Layanan Hukum Mudah Dijangkau Masyarakat Desa
- Menguat 1,13% di Mei 2025, BI Terus Fokus Bangkitkan Keperkasaan Nilai Tukar Rupiah
- Kepala Daker Makkah: Layanan Akomodasi Untuk Jemaah Haji Indonesia Sudah Siap 100 Persen
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina
- 室内设计专业留学,这三大院校值得申请!
相关推荐:
- Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
- 英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- 纯艺术专业作品集该怎么做?
- 零基础可以申请美国艺术留学吗?
- Emas Jadi Buruan, Saham Emiten Ini Bisa Sangat Berkilau
- 纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025
- PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?
- Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...
- KPK Amankan Rp 6,8 Miliar dari OTT Pekanbaru, Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Risnandar
- Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- Indonesia Butuh Rp123 Triliun Untuk Bangun Giant Sea Wall Jakarta
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- Indodana Finance Terima Pendanaan Rp1 Triliun dari BCA untuk Pengembangan PayLater
- Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Lengkap Link DPT Online
- 25 Contoh Catatan Proses Rapor P5 Kurikulum Merdeka Proyek Kewirausahaan, Guru Wajib Tahu!
- Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang