Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kembali Dito Mahendra bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis 6 April 2023. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Brigjen Djuhandhani mengatakan pada pemanggilan pertama, Dito mengonfirmasi tak hadir lantaran masih berada di luar kota.
"Kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," ucapnya.
Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi yang didapati dirumah Dito, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.
BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Safari Ramadan
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.
Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani.
BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 5 April 2023
- 1
- 2
- »
下一篇:Daftar Tarif Tol Cimanggis
相关文章:
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- 3 Roller Coaster Paling Mengerikan di Dunia, Incaran Pecandu Adrenalin
- JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi
- Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya
- Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan
- VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Gangguan e
相关推荐:
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- NYALANG: Pesan Magis dari Utara
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
- Maskapai Lebanon Tetap Operasikan Pesawat di Tengah Bombardir Israel
- Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Banjir di RSCM
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan