Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Trump Patok Harga Rp82 Miliar Buat jadi Warga Negara AS, Mau?
相关文章:
- Libur Sekolah 2025, Kemenhub Siagakan 331 Armada dan Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Dibayar Rp1,2 Juta, Nama Adik Prabowo Ikut Terseret?
- 平面设计美国大学排名top5
- 牛津大学艺术专业怎么样?
- Perkuat Kerja Sama Pertolongan dan Pencarian, Basarnas Teken MoU dengan SAR Timor Leste
- Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- 普瑞特艺术学院录取率及要求解析
- Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- 意大利工业设计学校有哪些?
相关推荐:
- Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- 艺术中心设计学院专业介绍
- 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
- 世界三大珠宝设计学院详解
- Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan
- Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
- 美国艺术中心设计学院学费及生活费清单
- Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan
- Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
- Bea Cukai & Polda Aceh Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika
- Bogasari Apresiasi Polda Jabar Bongkar Pemalsuan Tepung Terigu
- Wamenkop Targetkan Perhari 2.500 Kopdes Merah Putih Berbadan Hukum
- Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG
- Anies Visinya Sama dengan Pengugat
- Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
- Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK