BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas
Es krim yang selama ini dikenal sebagai camilan manis nan menyegarkan tengah jadi bahasan serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyorot es krim mengandung alkohol tanpa label kemasan yang jelas.
Es krim tersedia dalam berbagai bentuk dan rasa, bahkan Anda bisa menemukan es krim dengan citarasa atau kandungan alkohol.
Ragam rasa ini tentu menarik perhatian calon pembeli tapi justru jadi sorotan BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick's, dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol," jelas Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (15/5) mengutip detik.
Ketentuan mencakup transparansi informasi kandungan bahan, terutama alkohol, serta regulasi distribusi produk yang masuk dalam kategori mengandung zat terlarang bagi kelompok usia tertentu. Melihat ketentuan ini, BPOM menyorot es krim mengandung alkohol tanpa label kemasan yang jelas.
Lebih lanjut, Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan tinggal diam. Langkah tegas akan diambil untuk memastikan keamanan dan hak konsumen terpenuhi.
Salah satu tindakan konkret yang akan dilakukan adalah meninjau ulang izin edar produk-produk es krim.
"Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol," tegasnya.
Menurut Ikrar, penjualan makanan atau minuman yang mengandung alkohol, meskipun dalam jumlah kecil, harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Produsen harus mencantumkan label yang transparan dan distribusi yang tepat sasaran.
Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum masih lemah terhadap produk pangan non-tradisional yang mengandung alkohol. Salah satu yang ditemukan BPOM adalah es krim mengandung alkohol.
"Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
(tis/els)相关文章:
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Denza Luncurkan Mobil Seharga Rp901 Juta
- Periksa Bos PT HA, Jubir KPK ungkap 'Soal Pertemuan
- 32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
相关推荐:
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- 7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan
- KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- FOTO: Gemasnya Anjing
- Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
- Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance
- Dirgahayu RI ke