MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.
“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).
Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.
Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.
Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.
“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.
Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
相关文章:
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
- Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
- Pelancong Wajib Tahu, Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi
- FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
相关推荐:
- Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- Apa Benar Tanda
- Eks Pramugari Ungkap Tanda Rahasia jika Ada yang Tak Beres di Pesawat
- 5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Gelar Rapat dengan Mentan, Jokowi Minta Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi
- Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- 3 Catatan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Dirgahayu RI ke
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia