Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatra bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.
Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).
"Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata politisi PDI Perjuangan ini.
-
Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat DebatKemenhub Klaim Telah Selesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN)5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet5 Ciri Rumah yang Lembap, Bukan Cuma Tembok MengelupasBNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung RuangMengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal5 Ciri Rumah yang Lembap, Bukan Cuma Tembok MengelupasPesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat BaliJCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota JakartaFOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
下一篇:Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam
- ·Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- ·WNA Papua Nugini Ditangkap di Papua Usai Terciduk Bawa Amunisi Ilegal di Noken
- ·Hartadinata Abadi (HRTA) Bagikan Dividen Rp21 per Lembar Saham Usai Catat Kenaikan Pendapatan 68,97%
- ·ucl建筑系本科申请条件解析
- ·ucl建筑系本科申请条件解析
- ·Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- ·Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- ·Leher Pegal Gara
- ·Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- ·Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
- ·Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- ·Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- ·5 Ciri Rumah yang Lembap, Bukan Cuma Tembok Mengelupas
- ·Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal
- ·Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- ·PKB Mulai Lakukan Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Jabar, DKI, dan Banten
- ·Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- ·Ini Daftar Buah Terbaik dan Terburuk buat Ginjal
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Octa Raih Penghargaan 'Platform Trading Milik Sendiri Terbaik 2025'
- ·3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
- ·Bareskrim akan Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen
- ·Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri
- ·Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion
- ·DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
- ·3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
- ·KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
- ·Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- ·Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja
- ·Leher Pegal Gara
- ·5 Gaya Jalan Kaki Ini Bisa Mempercepat Pembakaran Lemak Perut
- ·Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- ·Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- ·Kementan Genjot Gerakan Tanam, Target Tak Impor Beras dan Jagung di 2025