Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID - Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai dibersihkan. Ada sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan dan dilarang dilakukan selama masa tenang. Apa itu Masa Tenang Pemilu? Dikutip dari laman resmi Bawaslu, tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. BACA JUGA:Hasto Bocorkan Kegiatan Ganjar-Mahfud di Masa Tenang Pemilu Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye PemiluTahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024 Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:a. pertemuan terbatasb. pertemuan tatap mukac. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umumd. pemasangan alat peraga di tempat umume. media sosialf. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetg. rapat umumh. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan caloni. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai Yang Harus Dilakukan di Masa Tenang Pemilu Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah. Selain larangan untuk melakukan prkatik politik uang, lanjut Usman, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. Tim kampanye diminta melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
-
TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBKAda Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat DaruratThailand Kian Manjakan Turis, Imigrasi Kini Pakai Sistem ETA CanggihBantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara IndonesiaBuron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di ThailandErick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMNDewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024Meningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025TKN Fanta PrabowoErick Thohir Dorong BioFarma Jadi Tulang Punggung Penuhi Kebutuhan Vaksin Dunia
下一篇:KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- ·Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024
- ·Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Nasib Kurikulum Merdeka Setelah Ganti Menteri
- ·Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- ·BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
- ·Perang Dagang AS
- ·Kapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?
- ·Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- ·Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting
- ·Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan
- ·Viral Penumpang Pesan Kursi Paling Dihindari saat Naik Pesawat
- ·Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- ·Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 Manfaatnya
- ·FOTO: Mengintip Dapur Konsumsi Atlet PON 2024 di Aceh
- ·Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Catat, Ini 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru
- ·Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara Indonesia
- ·Mantan Istri Ahok Veronica Tan Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara, Jadi Calon Menteri?
- ·Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- ·8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon
- ·IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor
- ·Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?
- ·Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- ·5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara
- ·Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- ·Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- ·Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan
- ·Royal Safari Garden Raih The Leading Thematic Resort in Indonesia
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- ·Profil dan Jejak Karier Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Raih Gelar Doktor usai Kuliah S3 di UI
- ·Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting
- ·Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- ·Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit