Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- 7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?
- Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York
- Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
- Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- VIDEO: Kue Seberat 1,8 Ton Dijual di Perayaan Natal Stollenfest Jerman
- Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas