当前位置:首页 > 娱乐 > 正文

Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

2025-06-04 14:55:52 娱乐
Warta Ekonomi,quickq会员怎么买 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan digital sepanjang 2025. Hingga 23 Mei 2025, sebanyak 170.768 permintaan layanan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan resmi dari masyarakat.

"Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Rabu (4/6/2025).

Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

Baca Juga: Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

Sektor financial technology (fintech) menjadi yang paling banyak diadukan dengan 5.795 kasus, mengungguli sektor perbankan yang menerima 5.639 pengaduan. Perusahaan pembiayaan menyusul dengan 3.152 kasus, lalu perusahaan asuransi dengan 504 pengaduan. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

"5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," jelas Hasan.

Baca Juga: Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama

OJK menegaskan bahwa seluruh pengaduan ditindaklanjuti secara sistematis melalui APPK. Dalam beberapa kasus, penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.

Seiring meningkatnya digitalisasi di sektor keuangan, OJK menekankan pentingnya sistem pengawasan yang adaptif dan responsif guna memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi secara optimal. Penguatan perlindungan konsumen ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem jasa keuangan digital yang berkembang pesat.

最近关注

友情链接